KAMPANYEPUBLIKASI

TOLAK PERPPU CIPTA KERJA: Kritik Terhadap Pasal-Pasal yang Merugikan Lingkungan dan Hutan

Pers Release Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Barat

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja telah mengundang kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan, terutama dari pekerja dan buruh. Pasal-pasal dalam Perppu Cipta Kerja dinilai merugikan hak-hak buruh dan pekerja.

Menurut direktur WALHI Sulbar yang akrab di sapa Awi MendEz Menolak keras rencana DPR untuk memparipurnakan Perppu Ciptakerja yang diterbitkan oleh presiden pada akhir tahun lalu. Saya tak habis pikir ada apa dibenak rezim pemerintahan jokowi saat ini, begitupun para legislator di DPR seperrtinya selalu memberi peluang untuk meloloskan perpu cilaka tersebut, agar peraturan pro kepentingan oligarki tersebut dapat segera diberlakukan Padahal begitu banyak gelombang penolakan atas diterbitkannya Perppu tersebut.

Dari beberapa kali putaran diskusi yang kami laksanakan bersama kawan akademisi dan para penggiat lainnya kami memang menemukan banyak celah yang sangat tidak pro rakyat diantaranya.:

Soal pengelolaan SDA, di pengelolaan hutan adanya klausul dalam percepatan penetapan kawasan hutan demi kegiatan strategis. padahal dalam peraturan pemerintah soal kawasan hutan sudah memasukkan kegiatan PSN dalam kegiatan strategis. Pasal 26 soal pemamfaatan kawasan hutan dalam perpu cipta kerja jelas-jelas menguntungkan pihak korporasi sebagai pihak terdepan dalam pemamfaatan kawasan hutan. begitupun pasal 50 A Masyarakat adat dalam kawasan hutan akan semakin mudah dikriminalisasi, dan pastinya masa depan dan kehidupan masyarakat adat akan tergusur dari tanah leluhur demi proyek-proyek negara dan korporasi yang pasti pasti akan menguntungkan oligarki.

Sedang dalam sektor tata ruang juga penuh masalah, pasal 17 misalnya, soal kewajiban pemenuhan tutupan minimum 30% tutupan hutan di suatu wilayah dihilangkan.bahkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang seharusnya jadi panduan penting justru dalam perpu cilaka pasal 14 A sifatnya hanya perlu di perhatikan sama sekali tidak ada daya paksa dan yang tak kalah pentingnya peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang direduksi dengan menghilangkan hak keberatan atas perencanaan tata ruang pasal 60.

Hak pengolaan lahan pertanian juga tidak baik-baik saja bagi para petani yang pasti masa depan petani terancam dengan perpu cilaka ini yang membuat tanah dan ruang hidup kaum tani lebih mudah tergusur dan di rampas korporasi milik oligarki serta memudahkan produk petani di gempur produk impor.

Begitu pun masa depan para buruh juga terancam dengan perpu cilaka, para buruh lebih muda dipecat, upah lebih murah, ketdak jelasan kepastian kerja dan hanya menjadi pencari uang bagi pengusaha serakah.

Nasib para masyarakat pesisir (nelayan) juga terncam oleh perpu cilaka ini, masa depan nelayan terancam jika perpu ini jadi undang-undang kerena sungai dan laut lebih bebas dicemari industri, kekayaan ikan kita lebih mudah dicuri, sementara nelayan kita yang pada umumnya tradisional dipaksa bersaing dengan oligarki. dan terakhir

Masa depan anak bangsa juga terancam oleh perpu cilaka ini,  pelajar dan mahasiswa akan semakin kehilangan ruang gerak akibat komersialisasi pendidikan dan sekolah dan perguruan tinggi hanya akan mencetak buruh terampil berupah murah.

Dan sekali lagi saya tegaskan ayo bangun gerakan bersama dalam penolakan perpu cilaka ini, mari selamatkan masa depan anak bangsa atas penghidupan dan ruang hidup jangan biarkan DPR-RI sahkan perpu cilaka menjadi undang – undang yang memberikan peluang para korup berkolusi untuk korup berjamaah dan penjahat lingkungan bebas menjarah dan merusak ekosistem negeri ini atas nama investasi dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Narahubung :

WALHI SULBAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button